Kompolnas Tunggu Perkembangan Kasus Hukum Firli Bahuri, Polisi Janji Proses Secara Profesional

kasus hukum Firli Bahuri

Jember Pos – Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia, Jenderal Pol. (Purn.) Budi Gunawan, mengakui bahwa kasus hukum yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidaklah mudah. Menurutnya, proses pembuktian dalam perkara ini sangat kompleks, dan pihaknya akan menunggu perkembangan lebih lanjut.

“Kami sangat mengedepankan aspek pembuktian. Memang kami sadar ini bukan perkara yang mudah, dan kita tunggu saja bagaimana perkembangan selanjutnya. Nanti, akan kami sampaikan setelah semuanya terbuka,” kata Budi Gunawan dalam pernyataannya di Jakarta, Senin, terkait dengan kasus Firli Bahuri yang telah mandek selama lebih dari setahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ada perkembangan signifikan dalam proses hukumnya. Budi Gunawan menambahkan bahwa Kompolnas mendukung penuh langkah Polri dalam mengusut kasus ini. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap harus transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Budi Gunawan juga mengungkapkan keyakinannya bahwa Polri tengah bekerja keras dalam menyelesaikan kasus Firli. “Tentu Polri memiliki alat bukti yang diharapkan dapat menguatkan pasal-pasal yang disangkakan. Kami akan terus memantau dinamika dan perkembangan perkara ini,” lanjut Budi.

Budi Gunawan yang baru saja dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) pada 21 Oktober 2024, juga ditetapkan sebagai Ketua Kompolnas RI untuk periode 2024–2028 pada 5 November 2024, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/M/2024. Keanggotaan baru Kompolnas ini juga mencakup sejumlah tokoh penting seperti Irjen Pol. Purn. Arief Wicaksono Sudiutomo, Irjen Pol. Purn. Ida Oetari Poernamasasih, dan Supardi Hamid, di antara lainnya.

Sementara itu, terkait dengan proses penyidikan kasus Firli, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa saat ini ada dua berkas laporan yang ditangani oleh pihak kepolisian. Laporan pertama merujuk pada Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atau Pasal 11 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara berkas kedua terkait dengan Pasal 36 UU KPK.

“Semua berkas ini sedang berjalan dengan baik dan tanpa hambatan dalam penyidikannya,” ujar Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. Ia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya menjamin bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kasus yang melibatkan Firli Bahuri ini menarik perhatian banyak pihak, karena menyangkut salah satu pejabat tinggi di lembaga yang memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi. Meskipun prosesnya terkesan lambat, Budi Gunawan memastikan bahwa Kompolnas dan Polri akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Semua pihak berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai prosedur, tanpa adanya intervensi atau hambatan apapun.

Dalam perkembangan selanjutnya, masyarakat menantikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, serta bagaimana keadilan dapat ditegakkan. Kompolnas, yang juga berperan sebagai pengawas eksternal terhadap institusi kepolisian, akan terus memantau perkembangan penyidikan dan memastikan bahwa penyelesaian kasus Firli Bahuri dilakukan secara adil dan sesuai hukum yang berlaku.

Sampai saat ini, kasus Firli Bahuri masih dalam tahap penyidikan, dan publik akan terus mengikuti setiap perkembangan yang ada. Kompolnas berharap bahwa proses ini bisa menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua pihak tanpa kecuali, termasuk bagi pejabat tinggi yang diduga terlibat dalam tindak pidana.

You might like

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *