Jember Pos – Polisi telah mengeluarkan peringatan serius mengenai konsekuensi hukum bagi pelajar yang terlibat tawuran. Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, mengungkapkan bahwa tindakan tawuran dapat dikenakan hukuman pidana yang berat, dengan ancaman maksimal mencapai 15 tahun penjara. Hal ini disampaikan dalam acara edukasi yang berlangsung di Kembangan, Jakarta Barat, pada hari Senin.
Dalam penjelasannya, Taufik Iksan menyebutkan bahwa pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada pelajar yang terlibat tawuran mencakup Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, Pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 yang terkait dengan kepemilikan senjata tajam. “Terlibat tawuran dapat dikenakan pasal pidana yang serius, dan kami ingin menekankan betapa beratnya konsekuensi yang akan dihadapi oleh para pelajar jika mereka terlibat dalam perbuatan ini,” ujarnya.
Selain risiko pidana, pelajar yang terlibat tawuran juga berpotensi kehilangan akses kepada program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Program ini merupakan bentuk bantuan pendidikan dari pemerintah yang dirancang untuk membantu siswa dalam mendapatkan pendidikan yang layak. Taufik menegaskan bahwa jika seorang pelajar terlibat tawuran, KJP Plus mereka dapat dicabut. “KJP Plus ini adalah bentuk keringanan dari negara untuk membantu anak-anak mendapatkan pendidikan. Jika terlibat tawuran, KJP Plus mereka bisa dicabut. Ini adalah konsekuensi nyata yang akan mereka hadapi,” tambahnya.
Dalam kegiatan edukasi tersebut, polisi juga meminta para pelajar yang pernah terlibat tawuran untuk menandatangani pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan kriminal itu. Taufik menekankan bahwa ini adalah kesempatan kedua bagi mereka untuk memperbaiki diri. “Tapi jika kedapatan kembali melakukan hal yang sama, kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan tentang insiden yang terjadi baru-baru ini, di mana salah satu anggota kepolisian diserang dengan air keras saat membubarkan tawuran. Ini menunjukkan bahwa tawuran tidak hanya membahayakan pelajar yang terlibat, tetapi juga anggota kepolisian yang berusaha menjaga keamanan. Beberapa pelaku tawuran yang masih di bawah umur telah diperiksa, dan tiga tersangka sudah ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Ini adalah peringatan bagi kita agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak,” kata Taufik. Dengan demikian, pihak kepolisian mengharapkan peran aktif orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Orang tua diimbau untuk lebih aktif dalam mengecek keberadaan anak-anak, terutama pada malam hari atau setelah jam sekolah. “Pengawasan lebih ketat perlu agar anak-anak tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah,” imbuhnya.
Penting bagi orang tua untuk memahami bahwa pergaulan yang buruk dapat berujung pada tindakan kriminal yang merugikan masa depan anak. Edukasi yang diberikan oleh kepolisian bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai konsekuensi dari tindakan tawuran dan pentingnya peran serta orang tua dalam pengawasan anak.
Dengan adanya upaya preventif ini, diharapkan pelajar dapat lebih memahami bahwa tawuran bukanlah solusi untuk menyelesaikan masalah, melainkan hanya akan membawa dampak negatif yang berkepanjangan. Di samping itu, kerja sama antara polisi, sekolah, dan orang tua sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa terlibat dalam tindakan kriminal.