
Jember Pos – Ekonom dari Universitas Indonesia (UI), Ninasapti Triaswati, menilai kebijakan penghapusan atau pemutihan utang untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan dapat berpotensi menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia. Angka kemiskinan Indonesia per Maret 2024 tercatat mencapai 9,03 persen, dan kebijakan ini dinilai dapat memberi dampak positif terutama bagi petani dan nelayan yang termasuk dalam kelompok rentan.
“Kebijakan ini bisa menurunkan kemiskinan, khususnya di kalangan petani dan nelayan, asalkan kebijakan lain terkait sinergis dan harmonis dengan kebijakan ini,” kata Ninasapti di Jakarta, Rabu. Menurutnya, kebijakan pemutihan utang tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, mengingat penerima manfaat kebijakan ini sebagian besar berasal dari kalangan menengah ke bawah yang selama ini kesulitan membayar utang.
Dia menambahkan, efektivitas kebijakan ini bergantung pada pelaksanaannya yang harus dilakukan secara jujur, transparan, dan akuntabel. Jika semua prosedur ini diikuti dengan baik, maka dana subsidi negara yang digunakan untuk program pemutihan utang akan benar-benar efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor UMKM.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, juga menilai bahwa program pemutihan utang dapat menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Namun, Bhima menekankan bahwa kesuksesan program ini sangat bergantung pada implementasinya. “Skema penghapusan utang ini bersifat parsial, jadi akan ada seleksi dalam pelaksanaannya,” ujar Bhima.
Menurutnya, para debitur dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti riwayat kelancaran pembayaran utang, akan menjadi prioritas untuk mendapatkan pemutihan utang. Skema ini mempertimbangkan juga apakah debitur sebelumnya pernah mendapatkan program restrukturisasi kredit saat pandemi. Bagi debitur yang sudah mendapat restrukturisasi namun masih kesulitan membayar utang pokok dan bunga, program pemutihan utang atau “write off” dapat dilanjutkan.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan, serta UMKM lainnya. Peraturan tersebut ditandatangani pada Selasa sore, 5 November 2024, di Istana Merdeka, Jakarta, yang disaksikan oleh sejumlah pejabat kementerian dan asosiasi pengusaha UMKM.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu para produsen, terutama di sektor pertanian dan kelautan, yang menjadi pilar penting dalam ketahanan pangan. Program ini bertujuan agar para petani dan nelayan dapat terus melanjutkan usaha mereka dan lebih berdaya guna, sehingga dapat berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.
Dengan adanya kebijakan pemutihan utang ini, diharapkan sektor UMKM, khususnya yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan, akan kembali bangkit dan memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.