Jember Pos – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengingatkan pentingnya menjaga keamanan pangan yang dapat mencegah berbagai penyakit yang disebabkan oleh kontaminasi. Pangan yang terkontaminasi dapat menjadi penyebab timbulnya penyakit berbahaya, seperti diare, muntaber, hingga hepatitis. Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Bapanas, Rinna Syawal, menjelaskan bahwa pencemaran pangan bisa berasal dari cemaran biologi seperti virus, bakteri, kapang, dan khamir yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Bapanas berfokus untuk menjaga pangan segar agar tetap aman dikonsumsi. Keamanan pangan sendiri mencakup upaya untuk mencegah terjadinya pencemaran pangan, baik yang bersifat biologis, kimiawi, maupun fisik yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengonsumsi pangan yang aman agar tubuh tidak terpapar cemaran berbahaya.
Cemaran pada pangan dapat berdampak langsung maupun tidak langsung. Misalnya, cemaran kimia seperti residu pestisida, mikotoksin, dan logam berat dapat terakumulasi dalam tubuh dan menjadi pemicu penyakit serius, termasuk kanker. Rinna menambahkan bahwa kondisi tubuh yang sedang sakit atau terpapar cemaran akan mengganggu kemampuan tubuh untuk menyerap zat gizi dari makanan. Akibatnya, proses pemulihan tubuh menjadi terhambat, dan tubuh tidak dapat memanfaatkan nutrisi dengan baik.
Dalam upaya menjaga keamanan pangan, Bapanas memastikan bahwa pangan segar yang beredar di masyarakat terjaga kualitas dan keamanannya. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengoptimalkan penggunaan mobil laboratorium keliling. Fasilitas ini digunakan untuk melakukan pengujian terhadap bahan pangan segar di pasar-pasar untuk memastikan pangan tersebut bebas dari residu pestisida dan bahan kimia berbahaya lainnya.
Melalui pengujian langsung di pasar, Bapanas berupaya menjamin bahwa pangan yang dikonsumsi masyarakat aman dan layak. Arief juga menegaskan bahwa Bapanas sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem keamanan pangan. Ini termasuk penguatan regulasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), serta pengawasan yang lebih ketat terhadap komoditas pangan segar, baik dari dalam negeri maupun impor.
Bapanas juga fokus pada pengawasan komoditas pangan segar impor yang beredar di pasar domestik. Dalam hal ini, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021, Bapanas bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pangan segar yang beredar di pasar aman untuk dikonsumsi. Implementasi pengawasan ini dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu penerbitan perizinan dan pengawasan terhadap peredaran pangan.
Dengan langkah-langkah tersebut, Bapanas berharap dapat menciptakan sistem pangan yang aman dan berkualitas, sehingga masyarakat Indonesia dapat mengakses pangan yang sehat dan bebas dari kontaminasi.