Jember Pos – Pemerintah Indonesia telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penetapan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat, sektor ekonomi, serta sektor swasta dalam merencanakan aktivitas mereka.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa dari total 27 hari libur tersebut, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. “Pada tahun 2025, pemerintah memutuskan ada 27 hari libur,” ungkap Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Senin.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat serta memfasilitasi sektor ekonomi dan sektor swasta dalam menjalankan aktivitas mereka. “Libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 ini dimaksudkan sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam merencanakan program-program kerja di tahun yang akan datang,” lanjutnya.
Muhadjir juga menanggapi permintaan masyarakat terkait penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya yang berkaitan dengan hari keagamaan. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan usulan tersebut dengan cermat, tanpa melebihi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur Nasional.
“Penambahan hari libur tersebut harus dilakukan melalui perubahan atas usulan Presiden terlebih dahulu,” tegas Muhadjir. Ia menambahkan bahwa bagi daerah yang mayoritas penduduknya beragama tertentu, mereka dapat mengantisipasi hari ritual keagamaan yang tidak diakomodasi dalam SKB ini dengan menggunakan cuti daerah atau libur lokal, sesuai dengan pelaksanaan libur keagamaan yang telah berjalan di beberapa daerah.
Setelah SKB ini ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan pelaksanaan libur dan cuti bersama untuk sektor swasta, sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan disiapkan oleh Kementerian PAN RB. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan hari libur dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Namun, rincian hari libur nasional dan cuti bersama masih menunggu, mengingat SKB tersebut belum ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan/Ad Interim, yang saat ini dijabat oleh Airlangga Hartanto setelah pengunduran diri Ida Fauziyah. Penandatanganan ini penting agar rincian hari libur dapat segera diumumkan kepada masyarakat.
Dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yang jelas, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam merencanakan aktivitas dan liburan mereka di tahun 2025, serta memberikan kepastian bagi sektor ekonomi untuk mengatur operasional mereka dengan baik.