Pemerintah Kabupaten Bogor Siap Bongkar Bangunan Liar di Jalur Wisata Puncak

Pemerintah Kabupaten Bogor Siap Bongkar Bangunan Liar di Jalur Wisata Puncak

Jember Pos – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bertekad untuk mengambil tindakan tegas terhadap bangunan-bangunan liar yang kembali berdiri di sepanjang jalur wisata Puncak setelah dilakukan penggusuran beberapa waktu lalu. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menegaskan bahwa upaya pembongkaran akan segera dilakukan.

“Bangunan-bangunan liar yang muncul kembali akan dibongkar,” ungkap Anwar di Cibinong, Selasa. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tata cara penertiban pelanggaran peraturan daerah (Perda) yang tercantum dalam Pasal 8 ayat 1 poin D, serta ayat 5 poin A hingga D. Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap bangunan liar yang berdiri setelah penertiban.

Pemerintah Kabupaten Bogor, di bawah pimpinan Penjabat Bupati Bachril Bakri, juga telah membentuk tim gabungan yang bertugas untuk menangkal kembalinya para pedagang kaki lima (PKL) ke jalur wisata Puncak. Tim ini terdiri dari anggota Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya. “Tugas tim ini adalah menegakkan aturan di sepanjang jalur Puncak,” jelas Bachril.

Penjabat Bupati Bachril menekankan pentingnya penataan kawasan wisata Puncak, yang merupakan salah satu destinasi favorit bagi wisatawan, baik domestik maupun internasional. “Kami baru-baru ini melakukan penataan kawasan Puncak, yang selama ini menjadi sumber daya tarik pariwisata yang sangat menarik,” tambahnya. Penataan kawasan ini diharapkan dapat meningkatkan pengalaman wisatawan serta menjaga keindahan dan kenyamanan di Puncak.

Upaya penataan kawasan wisata Puncak telah dimulai dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada tanggal 24 Juli 2024. Dalam proses penertiban ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan yang berada di sepanjang jalur Puncak. Dari jumlah tersebut, 185 bangunan terletak dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, sedangkan 144 bangunan berada dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Dalam penertiban tahap kedua, Pemkab Bogor berencana untuk memindahkan 196 PKL ke rest area melalui penertiban lapak-lapak mereka di sepanjang jalur Puncak. Diharapkan dengan pemindahan ini, perekonomian para PKL dapat meningkat setelah mereka menempati lokasi yang lebih teratur dan nyaman di Rest Area Gunung Mas.

Rest Area Gunung Mas, yang dibangun di atas lahan seluas 7 hektar milik PT Perkebunan Nusantara, telah disiapkan sejak tahun 2020 hingga 2021. Rest area ini memiliki kapasitas untuk menampung 516 kios, di mana 100 kios ditujukan untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, sementara 416 kios lainnya diperuntukkan bagi pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Setiap kios memiliki luas sekitar 11 meter persegi.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, diharapkan kawasan wisata Puncak akan semakin terjaga dari bangunan liar dan PKL yang tidak tertib. Hal ini tidak hanya untuk kepentingan penataan kawasan, tetapi juga untuk memastikan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung. Pemberian ruang yang teratur bagi para PKL di Rest Area Gunung Mas diharapkan dapat meningkatkan perekonomian lokal, sekaligus menjaga keindahan alam dan fasilitas di jalur wisata Puncak.

Komitmen pemerintah untuk terus menjaga dan menata kawasan wisata Puncak menunjukkan bahwa mereka memahami pentingnya sektor pariwisata bagi perekonomian daerah. Dengan adanya penertiban yang tegas dan pembentukan tim gabungan, diharapkan kawasan ini dapat menjadi lebih baik, serta memberikan pengalaman yang menyenangkan bagi setiap pengunjung yang datang.

You might like

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *