Jember Pos – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil mengungkap motif pembunuhan seorang wanita hamil yang ditemukan tewas di Kota Palembang pada Minggu, 10 November 2024. Pelaku pembunuhan ini diketahui berinisial M Zulkarnain (28), seorang pria yang baru beberapa waktu mengenal korban. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pembunuhan ini terjadi karena pelaku merasa sakit hati setelah korban menolak untuk meminjamkan sepeda motor yang diminta oleh pelaku.
Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Senin, 11 November 2024, setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh pihak kepolisian. Pembunuhan ini berlangsung di Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, yang dimulai dari masalah sepele terkait pinjaman sepeda motor. Kombes Pol Anwar menjelaskan, pelaku meminta motor kepada korban, namun permintaannya ditolak. Penolakan tersebut memicu pertengkaran sengit antara keduanya, dan dalam pertengkaran itulah korban diduga mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat pelaku sangat marah dan tersinggung.
“Peristiwa ini bermula dari permintaan pelaku yang meminta untuk meminjamkan sepeda motor kepada korban. Karena permintaan tersebut ditolak, keduanya terlibat cekcok. Dalam cekcok tersebut, korban diduga mengucapkan kata-kata yang merendahkan pelaku, yang membuat pelaku sangat tersinggung dan marah. Perasaan sakit hati inilah yang akhirnya mendorong pelaku untuk melakukan pembunuhan,” jelas Kombes Pol Anwar.
Setelah cekcok yang semakin memanas, pelaku yang sudah berada dalam keadaan emosi mengambil tindakan kekerasan. Dalam keadaan marah, pelaku memiting leher korban, yang membuat korban tak berdaya. Tanpa rasa belas kasihan, pelaku kemudian menikam leher korban sebanyak dua kali dengan senjata tajam yang dibawanya. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian menyeret jasad korban dengan menggunakan tali rapia dan membuangnya di bawah jalan setapak yang terpencil, berharap jasad korban tidak ditemukan dengan cepat.
Pada pagi harinya, warga sekitar menemukan tubuh korban dalam kondisi mengenaskan dan langsung melaporkan temuan tersebut kepada polisi. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat. Pelaku yang telah melarikan diri setelah kejadian tersebut akhirnya berhasil ditangkap pada keesokan harinya. Saat ini, pelaku telah ditahan dan dikenakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam pelaku dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 15 tahun.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa meskipun pemicu awalnya adalah masalah sepele terkait pinjaman motor, tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku menunjukkan betapa mudahnya seseorang terpengaruh oleh emosi dan menyebabkan tindakan kekerasan yang fatal. Perkataan kasar yang diucapkan korban dianggap oleh pelaku sebagai penghinaan, yang membuatnya merasa terhina dan mendorongnya untuk melakukan perbuatan nekat tersebut.
Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian besar bagi kepolisian dan masyarakat luas, karena menunjukkan bahwa meskipun masalah yang terjadi seharusnya bisa diselesaikan dengan cara damai, faktor emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada tragedi yang sangat tragis. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola konflik dan emosi, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Polisi juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyikapi permintaan atau pinjaman barang pribadi. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya untuk menyelesaikan masalah secara bijaksana dan tidak terbawa emosi yang dapat merusak hidup orang lain. Pihak kepolisian akan terus melanjutkan penyelidikan dan berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.