Maling Sepeda Motor Bersenjata Api Dikenakan Hukuman Berat di Ciputat Timur

Maling Sepeda Motor Bersenjata Api Dikenakan Hukuman Berat di Ciputat Timur

Jember Pos – Seorang maling sepeda motor bersenjata api berhasil dibekuk warga saat beraksi di Jalan Mekar Baru 1, RT02 RW06, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Pelaku, yang berusia 28 tahun, terpantau mencurigakan oleh warga setempat. Ketika mereka melihat gerak-gerik pelaku, warga langsung mengambil tindakan untuk menghentikan aksinya.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin, menjelaskan bahwa pelaku yang memiliki inisial HA saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Dalam penangkapan ini, satu pelaku lainnya yang bernama RA berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Dari hasil penangkapan, kami menemukan barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi,” ungkap Kapolsek Kemas Arifin pada Rabu (16/10). Penangkapan ini berawal dari kecurigaan warga terhadap dua pelaku yang berboncengan sepeda motor dan terlihat seperti sedang mengawasi situasi di sekitar.

Warga yang curiga dengan aktivitas mereka pun melakukan pengawasan dan menyergap kedua pelaku. Setelah berhasil diamankan, pelaku HA diperiksa oleh warga, yang kemudian menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk mata kunci T, senjata api, dan amunisi. Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Ciputat Timur untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan tindakan kriminal yang dilakukannya, pelaku HA dijerat dengan berbagai pasal hukum. Ia diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta percobaan pencurian, dan juga memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api tanpa izin. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 Jo 53 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai penggunaan senjata api tanpa izin.

Jika terbukti bersalah, pelaku bisa menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat, yaitu maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Kemas Arifin, menegaskan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan pelaku.

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berpotensi digunakan dalam tindak kejahatan. Barang-barang tersebut terdiri dari sepucuk senjata api rakitan, tiga butir amunisi kaliber 38, dua kunci T, sepuluh mata kunci, dan satu kunci magnet. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan bahwa warga dan pihak kepolisian dapat bekerja sama untuk mencegah kejahatan di lingkungan mereka.

Tindakan cepat dan sigap dari warga setempat patut diapresiasi, karena mereka berhasil mencegah aksi pencurian yang bisa merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya kewaspadaan dan kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan lingkungan. Penanganan kasus ini diharapkan dapat berjalan lancar, dan pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri dapat segera ditangkap.

You might like

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *