KPK Usut Tuntas Rapat Direksi PGN Terkait Skandal Jual-Beli Gas

KPK selidiki PGN jual-beli gas

Jember Pos – Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Pemeriksaan ini berkaitan dengan perjanjian jual-beli gas yang dilakukan antara PT PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) selama periode 2017 hingga 2021.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa penyidik sedang mendalami informasi mengenai rapat direksi PT PGN yang berkaitan dengan perjanjian jual-beli gas tersebut. “Kami masih dalam tahap pendalaman mengenai rapat direksi PT PGN terkait perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” ungkapnya saat dihubungi di Jakarta pada Rabu.

Dalam penyelidikan ini, penyidik KPK telah memanggil saksi-saksi yang memiliki kaitan langsung dengan kasus tersebut, yaitu CS dan SM. Berdasarkan informasi yang diperoleh, saksi CS adalah Chandra Simarmata, yang menjabat sebagai Group Head Accounting and Tax di PT PGN, Tbk. Sementara itu, saksi SM adalah Syahril Malik, yang menduduki posisi sebagai Group Head Corporate Finance di perusahaan yang sama. Meskipun demikian, KPK belum merilis rincian mengenai temuan yang didapatkan dari pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

KPK juga telah mengonfirmasi keterangan dari Rachmat Hutama, yang menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) PT PGN Tbk, serta Ade Munandir, yang merupakan Head of Marketing di Direktorat Komersial PT PGN dari tahun 2015 hingga 2018. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai hasil dari pemeriksaan kedua pejabat tersebut.

Proses penyidikan ini dimulai sejak tanggal 13 Mei 2024, ketika KPK secara resmi mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan atas dugaan kasus korupsi di PT PGN Tbk. untuk anggaran tahun 2018-2020. Kasus ini terangkat berkat hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dugaan tindak pidana korupsi ini berhubungan dengan proses jual-beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018 hingga 2020, yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK menegaskan bahwa mereka akan mengungkapkan secara rinci mengenai konstruksi perkara, pasal yang dilanggar, serta identitas tersangka ketika proses penyidikan telah selesai dan para tersangka telah ditahan. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri bagi dua orang yang terkait dengan kasus ini, yang terdiri dari satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.

You might like

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *