Jember Pos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tidak akan mengintervensi penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Penyelidikan ini berfokus pada dugaan pertemuan antara Alexander dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa KPK menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan akan selalu kooperatif dalam mendukung penegakan hukum. “Tentunya, KPK tidak mengintervensi proses penyelidikan yang berlangsung di Polda Metro Jaya,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugas masing-masing.
Sebagai bukti dari sikap kooperatif ini, Alexander Marwata hadir pada hari yang sama untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Menurut Tessa, kehadiran Marwata menunjukkan bahwa dirinya bersikap terbuka dan kooperatif terhadap tuduhan yang sedang diselidiki. “Sekali lagi, kehadiran Pak Alexander Marwata ini menunjukkan bahwa beliau bersikap kooperatif atas dugaan yang sedang disangkakan kepada beliau,” tambahnya.
KPK juga menegaskan bahwa mereka siap berbagi informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian terkait penyelidikan ini. “Kami akan mendukung proses penyelidikan agar terang benderang dan tidak ada yang disembunyikan dalam proses tersebut,” kata Tessa.
Dalam keterangannya, Alexander Marwata juga memberikan penjelasan mengenai pertemuannya dengan Eko Darmanto. Dia menyatakan bahwa pertemuan tersebut hanya terjadi sekali dan telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya. “Lebih kurangnya terkait dengan kronologi pertemuan saya dengan Eko Darmanto. Saya bilang, saya tidak kenal dengan beliau sebelum yang bersangkutan datang ke KPK,” ujar Marwata.
Alexander menjelaskan bahwa pertemuan dengan Eko Darmanto bukanlah inisiatif pribadinya dan terjadi dalam kapasitas formal. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh dari pertemuan tersebut. “Saya tegas dalam hal ini dan saya sampaikan bahwa tidak ada konflik kepentingan antara saya dengan Eko. Saya hanya sekali bertemu dengan beliau,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Alexander Marwata dilakukan pada hari Selasa. Selain Alexander, satu saksi lainnya juga diperiksa terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum pimpinan KPK dan terpidana KPK.
Ade Safri mengungkapkan bahwa Alexander Marwata dimintai keterangan sebanyak 24 pertanyaan selama pemeriksaan tersebut. Sementara itu, saksi lainnya mendapat 18 pertanyaan dari penyelidik. “Penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada Alexander Marwata dalam permintaan keterangan hari ini,” kata Ade Safri.
Ia juga menambahkan bahwa Alexander Marwata tiba di Ruang Riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 09.00 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.04 WIB. Sementara itu, saksi lainnya selesai menjalani pemeriksaan lebih awal, yaitu pada pukul 15.42 WIB.
KPK terus menunjukkan sikap terbuka dan siap mendukung penyelidikan ini demi menjaga integritas proses penegakan hukum, sekaligus memastikan bahwa semua tuduhan dapat diusut secara tuntas dan transparan.