Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

desak DPR mengesahkan RUU PPRT

Jember Pos – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah mengeluarkan seruan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk periode 2024-2029 agar segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta pada hari Sabtu, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyoroti bahwa selama hampir dua dekade, RUU PPRT telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, namun hingga akhir tahun 2024, RUU tersebut masih belum disahkan.

“Selama dua periode, RUU PPRT masuk dalam prolegnas prioritas, tetapi hingga saat ini masih belum ada kemajuan untuk pengesahan,” ujar Andy. Ia menekankan pentingnya pengesahan RUU PPRT sebagai langkah krusial untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia. Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan majikan dapat terjalin dengan lebih baik, sehingga kedua belah pihak dapat merasakan keadilan dan kesejahteraan.

Andy Yentriyani juga menyampaikan bahwa percepatan dalam pembahasan RUU PPRT harus diimbangi dengan perhatian terhadap RUU lain yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat adat. Ia menekankan bahwa perempuan adat dan penganut agama leluhur memerlukan perlindungan khusus, yang seharusnya menjadi bagian dari agenda legislasi.

Selain itu, Komnas Perempuan meminta agar DPR memberikan perhatian khusus terhadap kerentanan yang dialami perempuan, terutama mereka yang menjadi korban kekerasan dan terdampak oleh krisis iklim. Dalam konteks ini, pembahasan RUU yang terkait dengan tata kelola lingkungan, investasi, dan iklim perlu memasukkan perspektif pemulihan bagi perempuan yang mengalami kekerasan.

Dalam kesempatan ini, Komnas Perempuan juga menyoroti pentingnya RUU Kepulauan, yang diharapkan dapat memperkuat layanan bagi perempuan korban kekerasan. RUU ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih baik untuk mendukung korban agar mendapatkan layanan yang dibutuhkan, serta mengurangi risiko terjadinya kekerasan.

Andy Yentriyani menambahkan bahwa Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa yang sampai saat ini masih mandek juga perlu mendapat perhatian. “Konvensi ini sangat penting untuk memastikan pemulihan yang mendesak bagi korban dan keluarganya,” tegasnya.

Dengan harapan agar isu-isu ini dapat segera diatasi, Komnas Perempuan berharap agar DPR RI dapat mendengarkan suara perempuan dan memastikan bahwa perlindungan bagi semua lapisan masyarakat, terutama yang rentan, menjadi prioritas dalam agenda legislatif ke depan.

You might like

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *