Kesaksian Mantan Petugas Rutan KPK Terungkap dalam Kasus Pungli

Kesaksian Mantan Petugas Rutan KPK Terungkap dalam Kasus Pungli

Jember Pos – Mantan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firdaus, mengungkapkan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di dalam rutan. Dalam sidang kasus dugaan pungli yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, Firdaus mengaku menerima uang antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta setiap kali membantu menyelundupkan satu telepon genggam (HP) ke dalam Rutan KPK.

Firdaus menjelaskan bahwa permintaan untuk menyelundupkan telepon genggam datang langsung dari para tahanan. “Mereka meminta bantuan ini untuk lebih sering menghubungi keluarga,” ujarnya. Praktik ini menggambarkan bagaimana tahanan berusaha menjalin komunikasi dengan orang-orang terdekat mereka, meskipun harus melalui cara ilegal.

Mantan petugas tersebut mengaku berani melakukan tindakan menyelundupkan telepon genggam ke dalam rutan karena dijanjikan imbalan dari tahanan. Menurutnya, telepon genggam bisa masuk ke dalam rutan berkat kerja sama dengan para koordinator pungutan liar di Rutan KPK. Ia juga menambahkan bahwa selain telepon genggam, ia pernah menerima uang sebesar Rp500 ribu dan Rp300 ribu untuk membantu menyelundupkan makanan dan pengisi daya (power bank) ke tahanan.

“Saya tidak pernah memberikan tarif khusus. Mereka hanya memberikan seikhlasnya,” ungkap Firdaus. Pernyataan ini menunjukkan betapa longgarnya pengawasan dan disiplin di dalam Rutan KPK yang seharusnya menjadi tempat penegakan hukum.

Firdaus memberikan kesaksian dalam konteks kasus dugaan pungli atau pemerasan yang terjadi di Rutan Cabang KPK, yang diduga mengakibatkan kerugian mencapai Rp6,38 miliar dalam periode 2019 hingga 2023. Kasus ini melibatkan 15 terdakwa yang dituduh melakukan pungli terhadap para tahanan.

Di antara para terdakwa tersebut terdapat beberapa pejabat penting, termasuk Kepala Rutan KPK periode 2022–2024, Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021, Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022, Hengki. Keberadaan mereka dalam kasus ini menunjukkan bahwa praktik pungli tidak hanya melibatkan petugas di lapangan, tetapi juga melibatkan pejabat yang memiliki wewenang lebih tinggi.

Sidang ini menggambarkan adanya sistem yang terorganisir di dalam Rutan KPK, di mana para petugas berkolusi dengan tahanan untuk melakukan praktik ilegal. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas sistem penitipan dan penegakan hukum di Indonesia, terutama di lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi.

Penyidikan yang mendalam dan transparan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik pungli ini dapat dimintai pertanggungjawaban. Publik tentunya menunggu hasil dari sidang ini dan berharap agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dan bersih dari praktik-praktik korupsi yang merugikan banyak orang.

Dengan kesaksian yang disampaikan Firdaus, diharapkan hal ini menjadi momentum untuk melakukan reformasi dalam sistem pengawasan di Rutan KPK dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam praktik pungli ini akan menjadi langkah awal dalam memperbaiki citra dan kepercayaan publik terhadap KPK dan sistem hukum di Indonesia.

You might like

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *