Jember Pos – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah berhasil mengamankan 11 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam pelanggaran keimigrasian. Sebagian besar dari mereka ditangkap karena tidak memiliki izin kerja yang sah di Indonesia. Dari 11 WNA yang ditahan, delapan di antaranya adalah warga negara China yang bekerja di perusahaan sekitar Solo Raya tanpa izin yang sesuai.
Menurut Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto, kedelapan WNA China tersebut memegang izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan. “Mereka memegang visa tinggal, tetapi malah bekerja. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan izin keimigrasian yang jelas melanggar aturan,” ujar Is Edy pada konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang, Selasa (15/10).
Para WNA China itu baru berada di Indonesia dalam hitungan bulan. Namun, pelanggaran yang mereka lakukan sudah mencolok, terutama dalam penggunaan visa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain warga China, WNA lain yang diamankan berasal dari negara Mesir, Palestina, dan Yaman, yang juga terbukti menggunakan visa untuk tujuan yang berbeda dari izin yang seharusnya.
Is Edy juga menambahkan bahwa saat ini ada total 246 WNA yang berada di bawah pengawasan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, delapan WNA berasal dari China, sedangkan masing-masing satu WNA berasal dari Mesir, Palestina, dan Yaman. Semua WNA yang tertangkap saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Seluruh WNA yang diamankan sedang dalam tahap penyelidikan. Jika terbukti melanggar, mereka akan dikenai tindakan keimigrasian, yang berarti mereka akan dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar cekal,” ujar Is Edy menegaskan. Deportasi merupakan tindakan administratif keimigrasian yang diatur dalam peraturan Indonesia jika seorang warga negara asing melakukan pelanggaran hukum.
Penangkapan WNA ini dilakukan di beberapa wilayah yang berada di bawah yurisdiksi Kantor Imigrasi Pemalang, Cilacap, dan Surakarta. Pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA ini berpotensi melanggar Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat imigrasi memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan yang membahayakan atau diduga membahayakan keamanan, ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan hukum yang berlaku.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut tidak hanya melanggar izin tinggal dan izin kerja, tetapi juga dianggap mengganggu ketertiban masyarakat setempat. Is Edy menjelaskan bahwa beberapa dari mereka bahkan berperilaku tidak sesuai dengan norma yang ada, termasuk memanfaatkan tenaga kerja lokal tanpa membayar upah atau mengancam warga sekitar dengan tindak kekerasan.
“Contoh gangguan yang ditimbulkan seperti mempekerjakan tukang bangunan tanpa membayar upah atau mengancam warga sekitar dengan kekerasan. Hal ini menjadi alasan kami untuk melakukan tindakan tegas,” jelasnya.
Kemenkumham Jawa Tengah terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, terutama yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan di Indonesia. Mereka juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan yang dilakukan oleh WNA di wilayah masing-masing.
Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Tengah, serta memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Indonesia, melalui Kemenkumham, bertekad untuk terus mengawasi aktivitas WNA yang ada di tanah air dan melakukan tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar peraturan.