Jember Pos – Dua kasus mafia tanah di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, baru-baru ini terungkap, mengungkap modus operandi penipuan yang melibatkan tujuh orang sebagai tersangka. Total kerugian yang dialami oleh korban dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp7,9 miliar. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa (15/10).
Kasus pertama melibatkan lima orang tersangka dengan inisial RA, RBS, OS, IS, dan D. Mereka berkolaborasi dalam menawarkan sebidang tanah kepada korban bernama Mi’in Bin Sa’ih dengan nilai transaksi sebesar Rp4.072.000.000. Proses penipuan terjadi setelah korban menyerahkan uang kepada tersangka IS, OS, dan D, yang sebelumnya telah diyakinkan oleh RA dan RBS. Namun, saat korban berusaha melakukan penerbitan sertifikat atas nama dirinya, ternyata salinan akta jual beli (AJB) yang diterimanya adalah palsu.
Sementara itu, dalam kasus kedua, dua orang tersangka berinisial RD (31) dan PS (27) juga ditangkap. Kedua tersangka ini terlibat dalam pemalsuan sertifikat tanah dengan menduplikasi satu sertifikat menjadi 39 sertifikat atas nama anggota keluarga tersangka. RD meminta PS untuk membuat sertifikat palsu dengan mengubah nama pemegang hak, nomor hak sertifikat, dan nama pejabat. Setelah PS menyelesaikan pemalsuan tersebut, RD kemudian meminjam uang kepada 37 orang korban dengan menggunakan sertifikat palsu sebagai jaminan.
Dari aksi penipuan ini, RD berhasil mendapatkan keuntungan dari para korban, yang akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang. “Atas terungkapnya kasus ini, yang terselamatkan adalah kerugian riil dari 37 korban tersebut dan 39 sertifikat hak milik, dengan nilai sekitar Rp3,9 miliar,” ungkap AHY.
Menyusul terungkapnya kasus-kasus ini, AHY menegaskan pentingnya bagi masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka di kantor BPN di masing-masing daerah. Dengan memiliki sertifikat yang sah, masyarakat dapat menghindari praktik penyerobotan oleh mafia tanah yang sering terjadi. “Kami hadir di semua kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Dengan sertifikat yang sah dan asli, kami berharap dapat mencegah terjadinya penyerobotan dan tindakan mafia tanah,” tambahnya.
AHY juga mengingatkan bahwa banyak kasus mafia tanah yang melibatkan orang-orang dekat, termasuk keluarga atau asisten rumah tangga. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam menjaga aset mereka. Penipuan tanah dapat terjadi di mana saja, dan jika masyarakat tidak waspada, mereka bisa menjadi korban praktik penipuan yang merugikan.
Dengan pengungkapan dua kasus mafia tanah ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya legalitas dalam kepemilikan tanah. Semoga dengan adanya langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat, praktik-praktik penipuan yang merugikan ini dapat diminimalisir dan diatasi secara efektif.