Dubes AS Himbau Turis di Bali Patuhi Aturan Keimigrasian untuk Hindari Deportasi

deportasi turis di Bali

Jember Pos – Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Kamala Shirin Lakhdhir, menghimbau warganya yang sedang berlibur di Bali untuk selalu menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, terutama terkait dengan keimigrasian. Ia menegaskan bahwa kewajiban untuk mematuhi aturan hukum setempat berlaku tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia. Hal ini disampaikan oleh Dubes Kamala saat menghadiri pameran pendidikan Education USA di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, pada hari Rabu.

Menurut data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, dalam periode Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 19 warga negara Amerika Serikat telah dideportasi akibat melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Angka ini mencerminkan bahwa meskipun jumlah turis asal AS yang berlibur di Bali cukup besar, pelanggaran keimigrasian tetap menjadi perhatian utama pihak berwenang.

Berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Bali, jumlah kunjungan wisatawan asing di Bali selama Januari hingga Agustus 2024 mencapai 178 ribu orang. Angka ini menunjukkan peningkatan hampir 6 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023, yang mencapai 168 ribu wisatawan. Di antara para wisatawan asing tersebut, turis asal Amerika Serikat menempati peringkat keenam terbanyak yang datang ke Bali.

Meskipun jumlah turis Amerika Serikat yang dideportasi relatif kecil dibandingkan dengan jumlah total turis yang datang, Duta Besar Kamala tetap memberikan perhatian khusus pada pentingnya menaati peraturan setempat. Ia secara berkelanjutan mengingatkan warganya untuk selalu patuh terhadap hukum demi keamanan dan kenyamanan mereka selama berada di Indonesia.

“Jumlah 19 orang yang dideportasi tentu tidak mewakili keseluruhan wisatawan asal Amerika Serikat, tetapi kami selalu mengingatkan soal pentingnya keamanan. Mereka harus mematuhi peraturan hukum setempat untuk melindungi diri mereka sendiri. Ini adalah pesan konsisten yang selalu kami sampaikan,” jelas Kamala.

Data dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali juga menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga September 2024, Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2023, di mana terdapat 335 orang asing yang dideportasi. Kantor Imigrasi yang terlibat dalam proses ini termasuk Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar, Imigrasi Singaraja, dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Selain dari Amerika Serikat, beberapa negara lain yang warganya banyak dideportasi antara lain Rusia, China, Filipina, Australia, Nigeria, dan Ukraina. Alasan deportasi bervariasi, mulai dari melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum atau terlibat dalam kasus kriminal di Indonesia.

You might like

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *