Jember Pos – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terkait tunjangan dana pensiun seumur hidup yang diberikan kepada anggota DPR RI. Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Jumat, Dasco menekankan bahwa banyak masukan dari masyarakat mengenai hal ini, dan pihaknya menganggapnya sebagai aspirasi yang perlu diperhatikan.
Dasco merespons sorotan publik yang muncul beberapa waktu belakangan terkait dana pensiun anggota DPR RI yang diberikan seumur hidup, meskipun mereka hanya menjalani satu periode masa jabatan. Dia menegaskan bahwa isu dana pensiun ini akan menjadi salah satu agenda dalam rapat yang akan datang pada masa persidangan. “Kami akan bawa ini dalam rapat masa sidang yang akan datang,” ujarnya.
Tunjangan dana pensiun seumur hidup untuk anggota DPR RI memang telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan oleh masyarakat. Banyak yang mempertanyakan keadilan dan relevansi pemberian dana pensiun tersebut, terutama bagi anggota yang hanya menjabat selama satu periode. Dasco menjelaskan bahwa dalam rapat mendatang, aspirasi masyarakat terkait hal ini tidak hanya terbatas pada pembangunan di daerah, tetapi juga mencakup isu-isu mengenai DPR sendiri.
Dasar hukum mengenai pemberian dana pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta bekas pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara. Selain itu, Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga memaparkan mengenai besaran gaji pokok, tunjangan, dan uang pensiun anggota DPR RI, yang mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Besaran dana pensiun yang diterima anggota DPR RI dapat mencapai 60 persen dari gaji pokok yang mereka peroleh, namun jumlah tersebut bisa bervariasi tergantung pada posisi yang diemban selama menjabat. Misalnya, anggota yang merangkap sebagai pimpinan DPR akan mendapatkan besaran dana pensiun yang berbeda dibandingkan anggota yang hanya menjabat sebagai anggota biasa.
Keputusan untuk mengkaji kembali sistem pensiun ini menunjukkan komitmen DPR untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kembali kebijakan yang ada agar lebih adil dan transparan. Dalam konteks ini, DPR diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif kepada publik mengenai dasar-dasar penetapan besaran tunjangan dan manfaat pensiun tersebut, serta bagaimana hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas publik.
Proses evaluasi dan pembahasan ini diharapkan dapat mengarah pada kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mempertahankan integritas lembaga legislatif di mata publik. Dengan langkah ini, DPR RI menunjukkan keseriusan dalam menyikapi kritik dan masukan dari masyarakat, serta berupaya melakukan perbaikan yang lebih baik dalam sistem pengelolaan tunjangan dan dana pensiun anggota.