Jember Pos – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten telah melaksanakan pemusnahan ribuan barang sitaan negara yang merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai total Rp52,31 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp37,85 miliar. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai untuk menindak tegas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus menjaga perekonomian negara dan kesehatan masyarakat.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio, dalam konferensi pers yang digelar di Tangerang pada Selasa (12/11), menjelaskan bahwa pemusnahan ini melibatkan dua kategori barang. Barang pertama adalah milik negara yang merupakan hasil operasi Bea Cukai wilayah Banten, sementara barang kedua adalah barang yang sudah mendapatkan keputusan inkrah dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang sebelumnya telah diproses di pengadilan.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut sangat bervariasi, mulai dari barang hasil tembakau hingga rokok elektronik ilegal. Beberapa barang yang dimusnahkan antara lain, 37.425.418 jenis barang hasil tembakau, 13.751,03 liter minuman mengandung etil alkohol, 7.915 pcs rokok elektrik, 823.200 gram tembakau iris, dan sejumlah barang lainnya yang terkait dengan pelanggaran kepabeanan. Rahmat Subagio menambahkan bahwa barang-barang ini memiliki potensi kerugian negara yang cukup besar, baik dari segi materiil maupun non-materiil.
Selain barang-barang ilegal yang berasal dari penindakan kepabeanan, ada pula barang rampasan negara yang merupakan hasil tindak pidana cukai, salah satunya adalah 36.755 ml rokok elektronik ilegal yang telah mendapatkan keputusan pengadilan untuk dimusnahkan. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp394,37 juta, dengan kerugian negara sebesar Rp582,93 juta.
Pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan menggunakan metode yang ramah lingkungan, yakni memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi, dengan suhu mencapai 1.500–1.800 derajat Celcius. Metode ini memastikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tidak menyisakan residu atau limbah berbahaya yang dapat merusak lingkungan. Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk merusak barang-barang tersebut sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dan untuk menghilangkan dampak negatif dari peredaran barang ilegal.
Rahmat Subagio menekankan bahwa selain kerugian materiil, peredaran barang kena cukai ilegal juga membawa kerugian non-materiil yang cukup besar. Barang-barang ilegal tersebut tidak hanya mengurangi pendapatan negara, tetapi juga merugikan produsen rokok resmi yang telah taat pada peraturan. Selain itu, barang ilegal tersebut juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya.
Lebih lanjut, Rahmat menyatakan bahwa pemusnahan barang sitaan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai. Ia juga menegaskan bahwa sejak awal 2024, Bea Cukai Kanwil Banten bersama unit vertikal di bawahnya telah melakukan operasi gempur rokok ilegal sebagai bagian dari upaya menekan peredaran barang ilegal di pasar.
“Operasi ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kami berusaha menekan dampak negatif dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Rahmat Subagio. Sebagai langkah lanjutan, Bea Cukai Banten terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal yang beredar di wilayahnya.